Bupati dan Wabup Bekasi Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Dilakukan oleh Presiden Prabowo secara Serentak

Bupati dan Wabup Bekasi Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Dilakukan oleh Presiden Prabowo secara Serentak

Ade-Asep Jadi Pemenang di Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024, dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan kepastian jadwal pelantikan ini ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/1).

“Pelantikan akan dilakukan serentak untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspres, Kamis (23/1).

Ali menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa merupakan kabar baik bagi para pemenang Pilkada. Namun, daerah dengan sengketa hasil pemilu masih harus menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Rencana Revitalisasi Tambak 10 Ribu Hektare di Muaragembong, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

BACA JUGA:Rayakan Perayaan Imlek 2025 dengan Penuh Kehangatan di Harper Cikarang

“Kami masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan. Ini merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa pelantikan kemungkinan besar akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri di Ibu Kota Negara. Kementerian akan mengirimkan surat kepada KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan.

“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” tandasnya.

Dalam RDP, pemerintah juga membahas rencana revisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Inilah Detik-detik Motor, Hp dan Uang Tunai Milik Penghuni Kosan di Karawang Diembat Maling

BACA JUGA:Traning Raya HMI Cabang Bekasi 2025 Dibuka, Fokus pada Moral dan Ilmu Pengetahuan

“Revisi ini diharapkan mempermudah pelaksanaan pelantikan agar berjalan lebih lancar,” tandas Ali. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: